3 Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Berhasil Diperiksa Kejagung

- Advertisement -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management, R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012- 2018.

Kemudian NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA   Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Akhirnya Berhasil Dibui

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021,” kata Sumedana, dilansir dari infopublik, Rabu (8/6/2022).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat.

BACA JUGA   Polres Kotim Berhasil Amankan 420,9 Gram Sabu dari 23 Tersangka

Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni SA Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.

AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012.

BACA JUGA   Tim Legal Moeldoko Center Harus Pertanyakan Kinerja OJK
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News