Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management, R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2012- 2018.
Kemudian NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan.
[irp]
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021,” kata Sumedana, dilansir dari infopublik, Rabu (8/6/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat.
[irp]
Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni SA Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012.
AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012.
[irp]