3 Unit Truk Angkut Kayu Ulin Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Sebanyak 3 unit truk angkut kayu ulin illegal berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hasil operasi Tim Wanalaga yang dilaksanakan sejak 28 Agustus 2023 lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Sianturi, dikutif dan di lansir dari media tabengan.co.id.

Lajun mengatakan, ada tiga truk mengangkut kayu ulin ilegal yang mereka diamankan dan tiga orang sopir telah ditahan karena mengaku sebagai pemilik.

BACA JUGA   5 Tersangka Budak Sabu Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Bartim

Menurutnya, tersangka pertama berinisial S (46) diamankan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Jalan Jendral Sudirman, Km 89. Kemudian ada AM (31) dan PR (40), diamankan di Desa Tanah Putih, Jalan Jenderal Sudirman Km 53.

Lanjutnya, dari truk S (46) pihaknya berhasil menyita 223 pucuk kayu ulin tanpa dokumen atau ilegal. Sementar dari truk AM (31) 269 pcs kayu ulin dan PR (40) 282 kayu ulin olahan.

“Truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut diantranya Mitsubishi bak warna kuning dengan nopol DA 8319 CW, Dump truk warna kuning Nopol 8076 FO, dan truk warna kuning 8789 LN,” terang Lajun, Kamis 21 September 2023.

BACA JUGA   2 Pengedar Sabu Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Ditambahkannya, kayu yang terkenal sekeras besi tersebut diperoleh dari wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dan Henda kemudian dibawa ke Kota Sampit.

Ketiga terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf B UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dari pengakuan mereka kayu tersebut tidak memiliki pembeli karena belum sempat dipasarkan. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih dalam dari mana asal kayu tersebut,” demikian pungkasnya. (Red).

BACA JUGA   Angka Kematian Akibat Covid-19 Makin Meningkat. Anies Baswedan : Ini Tanda Bahaya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News