Sebanyak 380 orang narapidana (Napi) yang berasal dari Lapas Pangkalan Bun telah menerima Remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini.
Penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi khusus hari kemerdekaan itu dilakukan Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, usai melaksanakan upacara HUT RI ke-77 di halaman kantor Bupati Kobar.
Penyerahan Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk380 napi lapas Pangkalan Bun ini Bupati Kobar didampingi Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Mukhtar.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Mukhtar. Dia menjelaskan, warga binaannya ada 4 Orang yang mendapatkan remisi RU II.
Remisi ini merupakan Remisi khusus hari kemerdekaan, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi RU II ini bisa langsung bebas sepenuhnya.
“Ditahun ini ada 380 orang warga binaan kami yang mendapatkan remisi pada hari peringatan HUT RI Ke 77, dari 380 orang, 4 orang menerima Remisi bebas,” ujar Mukhtar.
Menurut Mukhtar, semua yang di usulkan untuk menerima Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), telah mendapatkan halnya seusai undang – undang yang berlaku.
Dimana untuk Remisi RU I sebanyak 376 orang napi, dengan rincian Pidana Umum sebanyak 204 orang dan Pidana Khusus sebanyak 172 orang.
“Banyak aturan yang harus di penuhi oleh warga Binaan untuk mendapatkan hak Remisi di moment oenting di antarnya berlakulah baik, yang kesemuanya tertuang dalam Undang Undang yang berlaku, kami hanya mengusulkan sesuai syarat yang berlaku,” tuturnya.