Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalimantan Tengah kembali meringkus 4 (empat) pelaku kawanan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.
Ke 4 (empat) pelaku narkotika itu adalah Syahputra (35), M. Sukur (47), Dicky Arifandi (38) dan Iwan Setiawan (53) diringkus pada Kamis (25/2/2021) malam, saat melintas dari Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, karena diduga memiliki dan menyimpan sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H mengatakan, dari tangan para pelaku polisi menemukan satu bungkus plastik cetik yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram.
“Ditemuka Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan masker warna pink didalam mobil yang digunakan pelaku, kemudian ditemukan lagi satu buah rangkaian bong atau alat hisab sabu,” jelas kasatnarkoba saat di konfirmasi, Jumat (26/2/2021) lalu.
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Katingan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika
AKP I Made Rudia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan kendaraan yang digunakan tersangka, selanjutnya ke 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkotika dibawa ke mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat.
(Red)
Facebook Comments