Sedikitnya 4 orang PSK (Pekerja Sek Komersial) pelayan hidung belang dan 1 orang Mucikari. Telah diamankan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Senin, 20 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
PSK dan Mucikari tersebut diamankan setelah anggota menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas diduga prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Km 32 atau yang dikenal dengan kawasan Bukit Sintang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar.
Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roeis menjelaskan, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, 1 regu Satpol PP Kobar bergerak menuju lokasi tersebut.
“Sesampainya di lokasi tersebut, ternyata memang benar ditemukan ada 4 Pekerja Sek Komersial dan 1 mucikari yang berusia sekitar 30 hingga 51 tahun di sebuah warung di pinggir jalan,” kata Gusti Muhammad Roeis.
Saat ini, lanjut Gusti Muhammad Roeis, para terduga PSK dan mucikari tersebut sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kobar.”Akibat perbuatannya, para PSK dan mucikari tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum,” tukas Gusti.
[*to-65].