SAMPIT – Indeksnews.kalteng.com – Aksi Demo tolak UU Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kotim, awalnya damai namun akhirnya berakhir dengan rusuh, Senin (12-10/20)
Setelah Aksi Demo tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat Kepolisian lantaran, para pendemo mengancam akan bertahan hingga malam hari, dan menuding pihak DPRD memancing untuk rusuh, kalau tidak mau keluar menemui massa aksi.
Terpantau awak media dilapangan bahwa Aksi ini dimulai pukul 13.07 WIB rombongan pendemo berangkat dari titik awal Jalan A.Yani Gedung Sekretariat HMI Cabang Sampit, yang kemudian long march menuju titik aksi gedung DPRD Kotim, dikawal oleh Kendaraan Satlantas Polres Kotim.
Ada 6 orang penangung jawab aksi, 6 orang yang tidak dikenal berhasil diamankan pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut.
Sedangkan 33 orang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, SMA dan anak putus sekolah digiring ke Mapolres Kotim untuk didata,diberi arahan dan bimbingan oleh Anggota Polres Kotim, mereka semua akan dibebaskan setelah orang tua dan gurunya datang ke Mapolres Kotim.
Pantauan awak media selama aksi ini berjalan banyak sekali kritikan pedas selalu dilontarkan kepada pemerintah dan Anggota DPRD saat orasi, terkait dengan telah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 yang lalu.
Berita Terkait: Tolak UU Omnibus Law, 11 Tuntutan Yang di Ajukan Dalam Aksi Demo di DPRD Kotim.
Pendemo dalam orasinya mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi hingga anggota dewan keluar menemui mereka.
“Kita ini aksi damai, tapi jika sampai malam tidak ada kepastian artinya anggota dewan ingin aksi ini ricuh,” terdengar suara pendemo dalam orasi yang ber api-api lewat mikropon.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi mengatakan,“Langkah-langkah pengamanan pengunjuk rasa dari kalangan masyarakat Kabupaten Kotim yang kami ambil berjalan dengan lancar,” Kata Kapolres.
Baca Juga: Mau Ikut Demo, 15 Pelajar Digiring Ke Mapolres Kotim.
“Untuk pengunjuk rasa sendiri tadi kami sempat mengamankan sekitar 33 orang pelajar dibawah umur, yang memang tidak terdaftar dalam massa yang akan berunjuk rasa,” ujar Jakin.
“Terhadap pelajar-pelajar tersebut kami amankan di Polres Kotim, kami adakan pendataan, serta pembinaan, kami panggil orang tua dan gurunya lalu kami kembalikan,” jelasnya.
“Ditengah-tengah pengunjuk rasa kami juga mengamankan 6 orang yang tidak dikenal dan diduga mereka ingin melakukan sesuatu yang berdampak pada ricuhnya pelaksanaan ujuk rasa,” imbuhnya.
“Kemudian selanjutnya kami ingatkan juga kepada para pengunjuk rasa, bahwa pada situasi ini sudah magrib dan kami himbau mereka untuk pulang kembali kerumah masing-masing,” ucapnya.
“Terus terang tadi waktu shalat terlewatkan dan kami himbau langsung kepada mereka untuk pulang, karena menimbang bahwa situasi ini sudah mulai gelap , sudah mulai rawan maka diadakan pembubaran dan pengamanan terhadap Korlap serta penanggung jawab pelaksana kegiatan,” papar orang nomor satu di Polres Kotim ini.
Kepada mereka yang diamankan Jakin tambahkan,“Kami adakan interviu dulu terhadap yang bersangkutan, nanti langkah-langkan selanjutnya adalah langkah-langkah yang terbaik untuk kita semua,” tambahnya.
(*to-65).
Berita Terkait: 50 Anggota Ditpolairud Polda Kalteng Amankan Demo Tolak UU Omnibus Law, di Sampit.
Facebook Comments