Satgas Penanganan Covid-19 kota Palangka Raya menjaring 46 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Protokol Kesehatan.
Operasi yustisi ini digelar pada kawasan Jalan RTA Milono depan Kantor NU, Kota Palangka Raya, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur, Sabtu (4/9/2021).
Anna Menur mengungkapkan kan bahwa dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, pihaknya akan terus berupaya salah satunya dengan menggelar operasi yustisi ini.
“Operasi Yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” ujar Anna.
Dia juga memaparkan, selama operasi berlangsung petugas pun menjaring sebanyak 46 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi operasi yustisi digelar dari pukul 15.30 sampai dengan 17.00 WIB.
“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran maupun sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” ujarnya.
Sebanyak 46 orang pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi, yakni teguran lisan 6 dan tertulis 3, sedangkan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitaran operasi yustisi digelar 29 serta denda administrasi perorangan 8.
“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, sehingga saya berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” pungkas Anna.
Facebook Comments