Sebanyak 5 orang pemain angklung di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diamankan Polisi.
Satu orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka penjambretan. Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Sabtu 15 Oktober 2022.
Pelaku penjambretan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS berusia 32 tahun merupakan warga pendatang dari Jombang, Jawa Timur.
Pemain angklung ini biasanya mangkal untuk mengais rejeki di perempatan Jalan Tjilik Riwut-Tidar-Jaya Wijaya, Kota Sampit yang dikenal sebagai Kota Mentaya.
Pelaku penjambretan ini menjalankan aksinya di empat lokasi dalam Kota Sampit yang dikenal dengan julukan Habaring Hurung.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penjambretan, barang bukti berupa Hp juga sudah kami amankan,” ujar Sianturi, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku beraksi di beberapa tempat, yang diantaranya yakni Jalan Pramuka, Jalan Caman, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Jaya Wijaya.
Sasaran korbannya rata-rata perempuan, yang berkendaraan sendiri ditempat sunyi di jalan tersebut. Dan pelaku juga mengambil hp milik korban, yang ditaruh di dashboard motor korban.
Dari aksinya tersebut, pelaku sudah berhasil mengambil 3 buah Hp. Yang sudah sempat dijualnya ke sejumlah orang. Begitu juga motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Barang bukti sudah kami amankan, begitu juga dengan pelaku sudah kami tangkap,” terang Sianturi.
Pelaku pemain angklung itu ditangkap pada Jumat 14 Oktober 2022. Saat pelaku mangkal bermain angklung di perempatan jalan Tjilik Riwut-Tidar-Jaya Wijaya Sampit, demikian.