Lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena melakukan penyiksaan terhadap yuniornya di sebuah perguruan silat.
Penyiksaan yang dilakukan lima pendekar silat ini dipicu yunior yang sudah tak betah dan ingin keluar dari perguruan, tidak mau membayar uang denda sebesar Rp43 juta.
Kasus penyiksaan ini tengah ditangani penyidik Polres Kotawaringin Barat. Kelima pendekar silat Gubuk Remaja di Desa Sumber Agung ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan mapolres.
Mereka adalah Siswanto, Aditya Suseno, M Joko, Febi dan Yahya. Sedangkan korban yang dikeroyok bernama Arut. “Kejadiannya pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolres Kota waringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.
Dia mengatakan, tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang seluruh tubuh. Para pelaku juga menyuruh korban melewati kubangan air yang sudah dikencingi tersangka. Korban juga diludahi dan disiksa secara membabi buta.
Kasus itu berawal saat para tersangka meminta uang denda Rp43 juta, namun karena korban tak sanggup akhirnya disepakati dendanya sebesar Rp5 juta. “Rupanya korban tak kunjung membayar, sehingga lima pendekar tadi melakukan pengeroyokan,” ujarnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Para tersangka juga dites urine, ternyata satu di antaranya positif memakai narkoba.
“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya.
Facebook Comments