BARTIM – Sebanyak 5 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan, saat Polres Barito Timur, Polda Kalteng menggelar press release di Mapolres Bartim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Kamis (12/11/20) kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polres Bartim dalam dua bulan terakhir bisa menangkap dan mengamankan budak sabu beserta barang buktinya.
Saat dilaksanakannya gelar press release Kapolres Bartim didampingi Wakapolres Kompol Donal Harianja, dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Dijelaskan Kapolres bahwa selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan September dan Oktober 2020, jajaran Satresnarkoba Polres Bartim berhasil menangkap lima orang budak sabu, yakni terhadap tersangka berinisial (JP), (M), (S), (F) dan (HF) beserta barang buktinya.
“Pelaku berhasil diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bartim untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Terhadap para pelaku (JP), (M), dan (S) telah diamankan pada hari Senin 21 September 2020, didua tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Bangi Wao, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Bartim, dan di Desa Karang Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
“Sedangkan terhadap tersangka (F) diamankan di jalan Negara Ampah- Tamiang Layang, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, dan tersangka (HF) diamankan di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp1 milyar, dan paling banyak Rp10 milyar,” pungkasnya.
[*to-65].
Baca Juga: 3 Budak Sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Seruyan.
Facebook Comments