KATINGAN – Sebanyak 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram beserta bandarnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Katingan, Rabu (31/03/21) dini hari.
Sebagaimana yang diterangkan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, kepada media ini Kamis, (01-04/21) kemarin.
Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota saja namun sudah merambah sampai ke pelosok desa.
Baca Juga: DPW – KPK Tipikor Kalteng Resmi Adukan Oknum Pelaksana Proyek PSR ke Polres Katingan
Buktinya, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada babinkamtibmas bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Terkait hal itu, Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu dengan inisial BS alias Budi (42).
Tersangka BS alias Budi merupakan warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap dirumahnya, Rabu (31/3/2021) dini hari.
Baca Juga: Tersangka Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dilimpahkan ke Kejaksaan Katingan
“Setelah kami mendapat informasi dari Kapolsek Katingan Tengah, dan kami pun tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujar Kasat Narkoba,
“Alhasil, malam sekitar pukul 00.30 WIB pada saat tersangka sedang istirahat di rumahnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan warga sekitar,” katanya
“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya lalu ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dimasukkan dalam kotak bekas permen,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar,” tegasnya. [*to-65].
Baca Juga: 4 Orang Bandar dan 128,10 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Katingan
Baca Juga: PSR di Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan Diduga Bermasalah
Facebook Comments