Ada 7 Perusahaan Tambang di Kalteng yang sudah beroperasi 23 Tahun belum mampu memberikan kontribusi dengan maksimal.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat di Kalteng ada tujuh perusahaan tambang dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga.
Perusahaan tambang atau PKP2B tersebut ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu : Perusahaan tambang PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha.
Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi.
Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menilai perusahaan yang berizin di Kalteng harus beroperasi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut,” ungkap Sugianto.
[*to-65].