Sebanyak 7 Raperda Kalteng akan segera ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) setelah Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-13 (Penutupan) dilaksanakan.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, penutupan Rapat Paripurna ke-13, masa persidangan III Tahun Sidang 2022 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.
Wagub mengatakan, dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan tersebut stas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Gubernur mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta semua pihak terkait lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih, kepada jajaran legislatif sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Wagub saat membacakan sambutan Gubernur di Gedung DPRD Kalteng, dikutif dari matakalteng.com, Jumat 6 Januari 2023.
Wagub Kalteng mengungkapkan, pada Masa Persidangan I, beberapa Raperda tersebut dapat segera mendapatkan hasil fasilitasi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya dapat dirampungkan secara bersama-sama.
“Hal ini merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalimantan Tengah, Tanah Berkah untuk Indonesia,” ungkapnya.
Beberapa Raperda yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalteng; Penyelenggaraan Administrasi Daerah;
Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalteng; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2024; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Adapun pada Masa Persidangan III, ada 4 Raperda yang masih difasilitasi maupun dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN);
Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Lebih lanjut, pada tahun 2023 ini, direncanakan ada 17 Raperda yang akan dibahas dan telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” tambahnya.
Usulan Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; serta Perubahan atas Perda tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
“Saya sangat berharap tahapan-tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dalam sambutannya menuturkan kebersamaan dan kerja sama sangat diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.
“Merealisasikan program dan kegiatan yang ditetapkan bersama Provinsi Kalimantan Tengah,”pungkasnya.