735 WBP Berhasil Terima Remisi, Begini Reaksi Bupati Kotim

- Advertisement -
Sebanyak 735 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

WBP mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun.

Pemberian RU tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotim H Halikinnor didampingi oleh Kalapas Sampit Agung, pada acara jamuan kenegaraan di Rumah Dinas (Rujab) Bupati Kotim.

BACA JUGA   Bisnis Ikan Cupang Menjanjikan, Bisa Menghasilkan Jutaan Rupiah Perbulan

“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undan-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” kata Halikin, Rabu 17 Agustus 2022.

Lanjutnya, kami juga memberikan Surat Bebas secara simbolis kepada salah satu perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat RU2.

“Selamat mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas. Selamat kembali kepada keluarga. Jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara,” ungkapnya.

BACA JUGA   Kapolres Seruyan Resmikan Posko Penanganan Covid-19 Bandara Kapten Mulyono

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan, bahwa sebanyak 735 orang Warga Binaan Pemasyarakatan telah diusulkan untuk mendapatkan RU.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tanggal 17 Agustus 2022.

Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 sebanyak 735 orang Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut dinyatakan mendapatkan Remisi Umum Tahun ini.

BACA JUGA   Objek Wisata Religius Pantai Ujung Pandaran Hancur Akibat Abrasi

“Adapun besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam dari mulai 1 hingga 5 bulan dan dari 735 orang WBP yang memperoleh remisi terdapat 28 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2),” terangnya.

“Namun hanya terdapat 5 orang dinyatakan habis menjalani pidana dikarenakan terdapat 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan masih harus menjalani pidana denda dan 4 orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah,” jelasnya.

Kalapas menambahkan, sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan per-tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 883 orang.

BACA JUGA   Sentra Layanan Universitas Terbuka Seruyan Diresmikan

Namun yang diusulkan RU hanya sebanyak 735 dikarenakan 86 orang masih berstatus tahanan, 36 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 20 orang berstatus menjalani pidana denda serta 4 orang tindak pidana korupsi dan tidak membayar denda.

“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” pungkasnya.

BACA JUGA   Provinsi Kalteng Raih Penghargaan Kategori Pembinaan ProKlim Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2020.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News