9 Wanita Muda Jadi PSK di Martapura, Muncikari Pasang Tarif Rp 600 Ribu

- Advertisement -
Sembilan wanita muda telah dipekerjakan oleh seorang ibu rumah tangga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Wanita berinisial SDA (30) itu nyambi bekerja sebagai mucikari dan kini ditangkap polisi.

SDA yang jadi muncikari 9 wanita muda sebagai PSK ini ditangkap oleh petugas Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai adanya transaksi seks yang dilakukan oleh SDA melalui media sosial.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pelanggan, kemudian memesan wanita untuk dijadikan teman kencan,” ujar Erick, Senin (4/9/2023) malam.

Setelah menunggu beberapa lama, wanita yang dipesan akhirnya datang di salah satu hotel di Banjarmasin.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari wanita yang dipesan. Dari situ petugas mengantongi nama SDA yang diduga sebagai mucikari.

Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap SDA di rumahnya di kawasan Tanjung Rema, Martapura.

“Dari pengakuan SDA, aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia memperkejakan sekitar 12 orang wanita,” ujarnya.

SDA mengaku jika keuntungan dari hasil menjajakan wanita dibagi sesuai kesepakatan. Untuk harga setiap kencan, SDA memasang tarif mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000.

“SDA kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Facebook Comments

BACA JUGA   Siswi di Pati Diduga Jadi Korban Pencabulan di Sekolah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News