Mungkinkah Polres Kotim Dapat Mengungkap Kasus Miras Ilegal Cawan Mas

- Advertisement -
Pertanyaan besar publik mungkinkah Polres Kotim dapat mengungkap Kasus Miras Ilegal toko Cawan Mas?, sebagaimana yang di ungkapkan Muhammad Gumarang, Senin (21/06/21).

Gumarang mengatakan, Paska inspeksi mendadak (Sidak) oleh Bupati Kotim Irawati  terhadap tempat pembuatan dan penjualan minuman keras (Miras) Ilegal,  milik bos Cawan Mas, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Polres Kotim.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa penggeledahan yang dilakukan Polres Kotim dalam waktu yang berbeda ditempat sama  untuk mengambil barang bukti dan pelaku atau pemilik barang miras yang diduga ilegal ternyata barang bukti dan pelaku tidak ditemukan polisi.

Polisi dari Polres Kotim hanya bisa melakukan  police line pada bangunan milik bos miras cawan mas tersebut.

Menurut Muhammad Gumarang tokoh masyarakat, Pengamat Hukum dan Politik di Kotim, hal ini pasti menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat di Kotim.

Lantaran dalam hitungan jam barang bukti hilang alias raib, jelas hal ini tidak masuk akal

BACA JUGA   Dipicu Soal Batas Kebun, 1 Korban Tewas Ditusuk

Bagi publik pasti menimbulkan pertanyaan besar kenapa barang bukti tersebut dalam hitungan jam raib dan pemiliknya pun menghilang.

Secara akal sehat publik tidak terima atas raibnya barang bukti tersebut, kalau di hubungkan dengan video viral sidak Wakil Bupati Irawati yang memperlihatkan secara visual adanya botol-botol yang diduga miras tersebut yang terlihat dengan jelas.

Pandangan publik secara akal sehat tersebut dapat dibenarkan secara sudut pandang berpikir logika, namun kacamata atau sudut pandang hukum atau polisi adalah fakta (absolut).

Karena yang dipakai dalam proses hukum adalah fakta, pada saat itu polisi melakukan penggeledahan ternyata barang bukti yang berdasar video viral tersebut polisi tidak menemukan barang bukti yang dimaksud dan termasuk pemilik barang miras juga tidak ditemukan.

Sehingga polisi melalui kasat reskrim Polres Kotim menyatakan akan kesulitan memproses kasus tersebut untuk menjadi status penyidikan, karena faktanya barang bukti sebagai alat bukti untuk melengkapi penyidikan tidak ditemukan oleh Polisi.

“Sekarang kembali menjadi pertanyaan publik akal sehat pertama dimana letak kesalahan pengungkapan kasus ini?, jelas menurut saya dengan adanya proses sidak yang tidak melibatkan Polisi,” ujar Gumarang.

Sehingga ada jeda waktu tersebut walaupun dalam hitungan jam bagi  pelaku kejahatan untuk menghilangkan barang bukti sangat berarti kalau kita paham tentang prinsif kejahatan, terlepas ada atau tidak adanya  backing oknum aparat terhadap kasus kejahatan tersebut.

Lanjut Gumarang, Memang andaikan sidak tersebut menyertakan polisi maka keadaannya pasti berbeda dan proses hukumnya akan  jelas dan tak mungkin terjadi adu mulut yang menimbulkan ketidak sopanan serta membuat gaduh.

Sehingga videonya viral atau diviralkan sehingga menimbulkan berbagai presepsi terhadap makna video viral tersebut dimasyarakat.

Pertanyaan kedua bisakah bos miras Cawan Mas ditangkap dan ditahan? Jelas kalau sudah kejadian seperti ini kasusnya polisi akan sulit melakukan penyelidikan, apa lagi ke penyidikan.

Nah bagaimana bisa menangkap dan menahan seseorang kalau yang diduga sebagai pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu pula kalau yang di anggap pelaku itu kabur atau melarikan diri sehingga di tetapkan polisi sebagai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga tidak bisa karena menetapkan orang sebagai DPO harus berstatus tersangka.

Habis bagaimana nasib kasus tersebut, jelas polisi harus bekerja keras untuk menggunakan cara lain untuk menemukan barang bukti dimaksud.

Misalnya memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang pernah membeli miras di took Cawan Mas tersebut, akan tetapi mungkinkah ada yang besedia menjadi saksi? atau memanggil pelaku untuk meminta keterangan.

Pengakuannya di hadapan polisi dan dia menyatakan benar sebagai pembuat dan penjual miras ilegal tersebut, mungkingkah ini terjadi?.

Sedangkan barang bukti hitungan jam saja sudah raib,  apa lagi mengharapkan kejujuran pelaku tersebut, bagaikan  panggang jauh dari api.

“Mari kita doa kan dan memberi dukungan kepada Polres Kotim untuk bisa mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan adanya tersangka,” ujar Gumarang.

“Melalui kerja kerasnya Polres Kotim yang profesional sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat atau negara terlepas ada atau tidak adanya muatan-muatan pihak lain terhadap kasus tersebut,” pungkas Gumarang.

[*to-65]

BACA JUGA   Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen APKOMINDO Ditindaklanjuti

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News