Mantan Kades Kandan Wartono, Akhirnya Ditahan Kejari Kotim

- Advertisement -

Wartono Suharjo mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, setelah pelimpahan tahap II penyidik Tipikor Kejari Kotim, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin TimurErwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key, Rabu, 23 Juni 2021.

Jhon Key, menyebutkan penahanan tersangka Wartono mantan Kades Kandan itu dilakukan setelah penyidik Tipikor Kejari Kotawaringin Timur melimpahkan tahap II kasus itu kepada penuntut umum.

Menurutnya, Wartono Suharjo dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu, namun demikian saat itu penyidik jaksa tidak langsung menahannya.

“Setelah kita limpahkan, tersangka kita tahan hari ini, dan akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit,” ucap Jhon yang saat itu didampingi Kasi Intelijen, Artemas Sawong, dan penuntut umum kasus itu Yugo Susandi.

Dalam kasus ini dijelaskan Jhon, berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017.

Akan tetapi kata Jhon sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus itu.

Di mana pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA   Opini: Petualang Jurnalis Berpetualang ke Jakarta

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News