Setubuhi anak tetangga masih dibawah umur, Tison U Wemay alias Tison (34) diamankan Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotim, Kamis (24/6/2021).
Diketahui tersangka merupakan seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di divisi II bedeng karyawan PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) yang berlokasi di Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka ditangkap atas laporan pihak korban yang merupakan tetangganya sendiri. identitas tersangka bernama Tison asal warga Kota Sorong, Papua.
BACA JUGA : Mantan Kepala Desa Kandan Akhirnya Ditahan Kejari Kotim
Tison dilaporkan karena menyetubuhi korbannya anak di bawah umur, L (12) yang masih pelajar dan terhitung anak tetangga rumah di kompleks perumahan karyawan sawit setempat.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi, membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka Tison.
Laporan pihak korban, kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada Jumat (18 /6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di komplek perumahan karyawan sawit setempat. Tersangka Tison kini sudah diamankan,” ucap Ipda Suwardi.
Dijelaskan, kronologis kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, saksi bernama Imran saat itu lagi berada di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah tersangka Tison.
Sesaat kemudian saksi melihat korban melintas depan rumahnya dan bertemu Tison. Awalnya korban dan Tison terlibat berbincang-bincang, tak berapa lama kemudian Tison membawa masuk korban ke dalam rumahnya.
Saksi yang curiga ulah tersaangka Tison, penasaran dan mengintip aktivitas di dalam ruangan rumah Tison yang hanya dibatasi dinding kayu dengan rumahnya.
Alangkah terkejutnya saksi, matanya melihat tersangka Tison menyetubuhi korban.
Tak pelak, saksi Imran pun langsung memberitahukan ulah bejat tersangka kepada orangtua korban hingga kemudian orangtua korban melaporkannya ke polsek setempat
Akibat perbuatannya itu, tersangka Tison dijerat Pasal tindak pidana asusila anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.
(A*S=87)