Seorang Oknum Jaksa Kejati Kalteng Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Diduga Tipu Keluarga Tersangka Jutaan Rupiah

- Advertisement -
Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejati Kalteng berinisial WGM, telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan R.I, lantaran diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap korban.

Dugaan oknum Jaksa ini menerima uang dibenarkan oleh keluarga terdakwa Rusmawarni bernama H. Triyono. Dia membenarkan bahwa oknum Jaksa di Kejati Kalteng itu meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman keluarga saya.

“Benar, oknum jaksa itu meminta sejumlah uang kepada saya untuk meringankan hukuman keluarga saya,” katanya, Rabu 30 Juni 2021.

Triyono menjelaskan, berawal dirinya saat berada di Kantor Kejari Sampit untuk mendampingi keluarganya untuk diperiksa sebagai terdakwa terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tiba-tiba ada telephon mengaku seorang Jaksa berinisial WGM, usai percakapan melalui handphone, ia pun menemui Jaksa tersebut diruangan Kasi Pidum Kejari Kotim.

“ Saat dirinya bertemu, ia langsung bertanya kepada Jaksa dimaksud, “Pasal joncto 133 itu berapa lama hukumannya,” tanya Triyono.

“Jika diurus hukumannya cuma 8 bulan,” jawab Jaksa itu.

Oleh karena itu, menurut H. Triyono, saya sudah melaporkan oknum Jaksa itu ke Komisi Kejaksan R.I, Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Pengawas RI dan Presiden RI di Jakarta.

seorang
Foto : Bukti laporan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Muda Pengawasan RI

“ Saya merasaa dibohongi dan ditipu oleh seorang oknum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tukasnya.

“Karena dijanjikan hanya hukuman 8 bulan, akhirnya memberikan uang Rp. 20 juta kepada Jaksa tersebut, pada malam harinya jaksa itu meminta uang lagi Rp 3 juta dengan alasan stafnya mau liburan,” jelasnya.

Menurut Triyono didalam laporannya disertai bukti rekaman, transfer dan lain-lain, bukti-bukti tersebut juga diperlihatkan dan diperdengarkan dengan awak  media ini.

Sebagaimana telah diketahui bahwa kasus yang didakwakan kepada terdakwa Rusmawarni tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2021 mendatang.

BACA JUGA   Dua Tersangka Penganiayaan di Warung Malam Batang Alai Selatan Akhirnya Serahkan Diri

Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

(Mis/Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News