Ketua fraksi PKB M. Abadi Minta Pemda Kotim, Patuhi Surat Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021

- Advertisement -
Ketua fraksi PKB M. Abadi meminta Pemda Kotim dan masyarakat patuhi Surat Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 demi memutus mata  rantai penyebaran Covid-19.

“ Ini penting karena menyangkut nyawa manusia sehingga bagi pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif yang diberi tanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 ini agar benar bisa maksimal,” kata Abadi Fraksi PKB DPRD Kotim, Senin 12 Juli 2021 di Kantor DPRD Kotim.

Menurut Ketua Fraksi PKB ini menurutnya dengan mematuhi Surat Intruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 demi memutus mata  rantai penyebaran Covid-19, maka terpenuhi ketentuan Pasal 359 KUHP serta Undang-Undang 23 tahun 2014  yang sanksinya  tertuang didalam Surat  Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 demi memutus mata  rantai penyebaran Covid-19 tentang PPKM berbasir mikro dan penanganan covid-19.

“ Maka ketentuan itu dapat terpenuhi didalam pasal 359 KUHP,” ucapnya.

Provinsi Kalimantan Tengah umumnya dan Kabupaten Kotim khususnya telah melakukan karantina wilayah yang telah dikawal oleh pihak TNI Polri.

“ Saya sangat berharap agar apa yang menjadi tanggung pemerintah terhadap masyarakat Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 mengatur Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, di akomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah,” jelasnya.

Abadi menyebutkan didalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

“Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga yang merupakan mandat Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945, UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Wabah Penyakit Menular 1984, dan UU Administrasi Pemerintahan 2014,” pungkasnya.

BACA JUGA   Anggota DPRD Kotim Ini Mendukung Simpang Sebabi Dijadikan Kelurahan

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News