Telah hilang surat sertifikat tanah hak milik nomor 5294 atas nama Markus Sutrianto, yang terletak di Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan ini dinyatakan bahwa terhadap permohonan penerbitan sertifikat pengganti yang dimohon Nirwanto (45) alamat jalan Teratai 1 No. 19, Sampit, Kotawaringin Timur, bertindak sebagai kuasa dari Markus Sutrianto (41) alamat Sabrangkali, Klaten, Jawa Tengah.
Dalam hal ini Nirwanto selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Markus Sutrianto bertindak melakukan pengurusan SKPT/SHM dengan nomor 5294/09331. Guna pengajuan sertifikat pengganti karena hilang.
Sebelum diumumkan dimedia cetak/online terkait kehilangan sertifikat tanah, Nirwanto sudah memberitahukan ke kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 21 Juni 2021 lalu.
Sebagai syarat kehilangan sertifikat tanah, Kamis 15 Juli 2021. Nirwanto datang kekantor media online Indeks News Kalteng untuk diumumkan.
Hilangnya sertifikat pada Kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIB, diduga tercecer di jalan Jenderal Sudirman/jalan Sampit Pangkalanbun antara kilometer 03.
Diinformasikan bahwa tanah hak milik atas nama Markus Sutrianto sudah dibeli oleh Nirwanto, dan masih dalam proses balik nama.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur.
(*87#/Indeks News Kalteng)