spot_img

20 Kali Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Sebanyak 20 kali Pelaku mencabuli anak di bawah umur, ini harus diberi hukuman setimpal biar ada efek jera bagi pelaku yang nekat berbuat bejat.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini telah diketahui bahwa, baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Seruyan telah  mengamankan M (31) seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku bahkan melancarkan aksi bejatnya selama kurun waktu dua tahun, sejak tahun 2019 hingga terakhir pada 2 Juli 2021 yang lalu dan mengaku telah mencabuli korban sebanyak kurang lebih 20 kali di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng, dikutif dari matakalteng.

BACA JUGA :   Bejat !!! 12 Kali Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Atas aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono meminta agar pelaku tersebut bisa dihukum seberat-beratnya serta setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.

“Saya perintahkan kepada Kasat Reskrim nanti berkoordinasi dengan JPU untuk menuntut setinggi-tingginya ancaman hukuman terhadap pelaku,” katanya, Kamis 15 Juli 2021.

Ia mengungkapkan, jangan sampai orang-orang seperti itu tidak dihukum dengan hukuman yang setimpal. Hal ini dikarenakan pelaku sudah merusak kehidupan masa depan orang lain.

BACA JUGA :   Ayah Bejat Tega Goyang Anak Kandung Sendiri

“Bukan hanya korban, tapi keluarga korban pasti juga sangat terpukul dengan kejadian ini. Makanya saya minta pelaku harus diberi hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan. Terhadap korban, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi psikologisnya,” pungkasnya.

[Misnato]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News