Mantan Camat Katingan Hulu berinisial H resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Tengah. Tersangka H ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terhadap 11 desa.
“Penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka H, telah memenuhi syarat penahanan sebagaimana ketentuan dalam KUHP,” kata Aspidsus Douglas P Nainggolan didampingi Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini, Senin (19/7/2021).
Douglas menerangkan, kasus yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu bermula saat tersangka pada 2020 merencanakan pembangunan jalan tembus yang melintasi 11 desa dengan panjang 43 kilometer.
BACA JUGA : Ahmad Sarwo Oboy, Mantan Kadisperkim Kotim Dipanggil Kejaksan Terkait Proyek Penataan Makam
Kemudian tersangka meminta kesebelas desa yang ada di katingan hulu untuk menganggarkan dalam APBD desanya untuk pembangunan jalan tembus antar desa.
“Sebelas desa itu diundang dan diminta dicantumkan dalam APBD desa tahun berikutnya yakni 2020 dengan anggaran sebesar Rp 500 juta,” terang Douglas.
Sekalipun tidak disepakati oleh 11 desa, namun dengan kewenangan camat akhirnya dana itu terkumpul walau tidak ada kesepakatan dari awalnya sebesar Rp 500 juta.
“Tapi jumlah sebelas desa itu akhirnya terkumpul bervariasi yakni ada yang Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Jadi total dana yang terkumpul sekitar lebih Rp 2 miliar,” kata Douglas.
“Dana dua miliar tersebut dikoordinir oleh tersangka dengan bantuan pihak ketiga berinisial HAT dan dalam hal ini kami tidak bisa menghadirkannya yang nantinya selaku yang melaksanakan pembangunan jalan tersebut,” katanya.
Namun realita yang ada, uang yang telah terkumpul itu tidak digunakan secara optimal dan terlihat kondisi dilapangan tidak ada perubahan maupun peningkatan.
“Sehingga kita menduga bahwa perbuatan itu menguntungkan pelaku dan pihak lainnya yaitu pihak ketiga HAT,” pungkas Douglas.
(*87#/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments