LSM PPR (Piramida Pikiran Rakyat) menyoroti kinerja Wakil Rakyat Kotawaringin Timur dalam mengevaluasi kelayakan wilayah kerja Tersus (Terminal Khusus) maupun TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) atau juga pelabuhan umum di wilayah Kotawaringin Timur.
Memang banyak pelabuhan-pelabuhan di wilayah Kotawaringin Timur ini yang melakukan kegiatan bongkar muat, baik yang dikelola oleh BUMN dan pihak perusahaan besar swasta, maupun pihak masyarakat biasa, mungkin puluhan bahkan ratusan jumlahnya.
Namun perlu diperhatikan kelayakan dan standar persyaratan berdirinya satu pelabuhan, agar tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan permasalahan.
“Kita sangat setuju DPRD melakukan Evaluasi pada seluruh pelabuhan sesuai tupoksinya, tapi tolong pemeriksaan dilapangan jangan berhenti pada beberapa pelabuhan saja, ini akan menimbulkan protes dan kecurigaan dari pihak perusahaan yang pelabuhannya sudah diperiksa dilapangan, kita menghendaki seluruh pelabuhan yang ada di Kotim ini diperiksa kelayakannya seperti pemeriksaan pada pelabuhan sebelumnya, termasuk pelabuhan-pelabuhan yang saat ini banyak bercokol dipedalaman,” Kata Audy Valent selaku ketua LSM PPR.
LSM PPR menginginkan adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi ini, supaya kelayakan satu pelabuhan betul-betul ditaati dan dilaksanakan, jadi tidak membuang waktu hanya untuk evaluasi rutin tahunan yang tidak ada mengarah pada perbaikan sesuai aturan yang ditetapkan.
“DPRD kan bisa melibatkan Dinas Perhubungan dan KSOP dalam melakukan evaluasi dilapangan, dan KSOP tentu bisa menjelaskan layak atau tidaknya satu pelabuhan melakukan kegiatan, sebab pembuatan ijin pelabuhan semua melibatkan KSOP dan Dinas Perhubungan, mereka juga bisa menghentikan kegiatan kerja pelabuhan apabila fakta dilapangan tidak sesuai standar yang ditentukan,” tambah Audy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kotim mengatakan evaluasi terhadap Tersus dan TUKS kita hanya memberikan masukan kepada pemiliknya.
“ Kami hanya memberikan masukan kepada pemilik Tersus dan TUKS agar dalam setiap kegiatan kerja di Tersus dan TUKS harus standar yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk perijinan menurut Iwan, ranahnya berada di KSOP Kelas III Sampit.
“Silahkan tanyakan prosedur dan perijinan yang jelas berada di KSOP Kelas III Sampit,” jelasnya, Selasa, 27 Juli 2021.
Dijelaskannya bahwa Tersus dan TUKS yang aktif dan belum aktif ada sekitar 39 terminal. Di Kotim Tersus ada 18 terminal, yang aktif 14 terminal dan yang belum aktif 4 terminal, sedangkan untuk TUKS ada 21 terminal, yang aktif 19 terminal dan yang belum ada 2 terminal.
“Dari semua itu perijinan lengkap dan perusahaan dalam tahap pembangunan 4 TERSUS dan 2 TUKS yang belum aktif masih dalam tahap pembangunan,” terangnya, Selasa, 27 Juli 2021.
Dijelaskan oleh Normasitah, dalam pelaksanannya kegiatan pelayanan kapal dan barang yg dilaksanakan pada Tersus maupun TUKS dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis melalui aplikasi INAPORTNET sejak Desember 2020.
“Jadi jika tidak mempunyai legalitas yang jelas serta standar kepelabuhanan maka perusahaan pemilik Tersus maupun TUKS tidak akan muncul di aplikasi INAPORTNET ,” jelasnya.
Untuk diketahui menurut Normasitah bahwa Tersus atau terminal khusus yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk kepentingan sendiri dengan usaha pokoknya. Sedangkan TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang berada di dalam Daerah Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Selain itu juga perlu diketahui Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
“Jadi kita harus memahami Pelabuhan dengan Tersus dan TUKS,” pungkasnya.