Pleidoi (pembelaan) terdakwa Lukman Bin Sukendar yang tersandung kasus pembuat miras tradisional telah dibacakan oleh Pujo Purnomo, S.H., Penasihat Hukum (PH) dan rekan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/07/2021).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com saat mengikuti persidangan yang digelar secara Online dengan agenda pembacaan pleidoi ini dipimpin langsung oleh Totok Sapto Indrato, S.H., M.H., sebagai Ketua Hakim Majelis didampingi 2 orang hakim anggota yakni Nithanel N. Ndaumanu, S.H., M.H., dan Boxgi Agus Santoso, S.H., M.H., serta panitera Linda, S.H.
Dalam pleidoi nya Pujo meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini intinya untuk membebaskan secara murni kliennya Lukman Bin Sukendar yang semula dituntut Liliwati, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 (lima) bulan penjara.
BACA JUGA : Bongkar Mafia Vaksin Palsu, 14 RS dan 8 Bidan Terendus Menggunakan
Pujo Purnomo, S.H., yang didampingi rekannya Bay Ningsih, S.H., menilai bahwa JPU telah menerapkan Dakwaan terhadap kliennya Pasal 8 ayat (1) hurup G, I dan 3 Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Undang –Undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan, tidak relevan berdasarkan pakta di persidangan.
Pujo dan rekan menilai bahwa,”Kami mempunyai keyakinan di balik pengajuan terdakwa ini ada ‘skenario besar’ yang disembunyikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menganggap hukum dapat diperjual belikan sebagaimana layaknya dagang sapi,” ujarnya.
“Hal ini kami kemukakan karena melihat dari proses awal penyidikkan perkara ini, sangat nampak sekali kejanggalan–kejanggalan bahwa hukum tidak benar–benar ditegakkan, dan semoga atas hal ini Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, dapat melihatnya secara terang dan berikutnya sependapat dengan kami,” ungkapnya.
“Berdasarkan hal – hal yang telah kami kemukakan diatas, jelaslah bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan secara utuh dan sempurna atas perbuatan Tindak Pidana seperti didakwakan oleh Sdr. Jaksa, karena unsur–unsurnya tidak terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.
“Bahkan bukti–bukti berupa saksi tidak mendukung, serta dapat dimentahkan oleh Bukti–Bukti Surat berupa Dokument Perijinan– Perijinan secara lengkap yang diserahkan dan diperlihatkan didepan persidangan dengan demikian tentunya Majelis Hakim sependapat dengan kami, bahwa terhadap Terdakwa ini Harus dibebaskan dan di lepaskan dari Segala Tuntutan Hukum,” paparnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Agustus 2021 yang akan datang dalam agenda Reflik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan (pleidoi) PH terdakwa hari ini.
Terpisah, ketika dimintai komentarnya usai persidangan Pujo mengungkapkan rasa optimismenya bahwa kliennya akan bebas,“ Itu didasarkan karena klien kami mempunyai perijinan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang sah dan yang komplit terhadap ‘Minuman Baram Khas Dayak’ tersebut,” demikian tambah Pengacara Kondang tersebut.
[*to-65]