N alias BR seorang kontraktor di wilayah Kabupaten Katingan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Kalimantan Tengah.
N ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021.
Selanjutnya N ditahan di rumah tahanan lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II A Kasongan titipan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Tersangka N dijerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Dana tersebut bentuk hibah berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun 2017.
Sab’tu (31/07/2021), Kajari Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak lima belas orang saksi.
Selain memeriksa para saksi, penyidik kejaksan juga menyita dokumen serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara.
Sehingga dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 387.068.691. Selanjutnya, pihak kejaksaan masih mendalami dan mengembangkan yang berkaitan dengan perkara ini.
Dengan terungkapnya kasus ini. Jaksa juga akan menelusuri beberapa kecamatan lainnya yang mendapatkan dana hibah bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp7.913.327.500.