spot_img

PT. Wilmar Nabati Indonesia Menguasai Tanah Milik Warga Tanpa Ganti Rugi

- Advertisement -

Seorang warga dari Ahli waris pemilik tanah bernama Ayub Alamsyah mengungkapkan ada perusahaan sawit yang mengusai tanah miliknya seluas dua hektar tanpa diganti rugi dalam bentuk apapun.

Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan sawit PT. Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Yang berlokasi di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Alamsyah menjelaskan, keberadaan PT. WNI di lokasi tersebut adalah tanah miliknya, dan selama ia menerima amanah dari pemilik tanah tidak pernah menjual kepada siapapun, baik kepada warga atau perusahaan.

Namun, ketika ia bepergian selama sekian tahun tiba-tiba perusahaan sudah mengusai tanahnya hingga mendirikan bangunan tanpa seijin ahli waris.

20210806 194908 e1628256297346
Kamis 5 Agustus 2021 kemarin, ahli waris bersama keluarganya saat menduduki lokasi tanah yang ia klaim

“Saya sudah menyurati PT. WNI, mempertanyakan kenapa tanah saya dikuasai dan kepada siapa mereka beli, ujar Alamsyah.

“Karena tidak ada jawaban, kemarin saya klaim atas dasar segel tanah, hari ini ada polisi datang menyampaikan pesan dari pihak perusahaan untuk mediasi pada hari Senin depan,” ujar Alamsyah.

Dengan adanya jawaban melalui petugas kepolisian, Alamsyah langsung merapikan pondoknya dan meninggalkan lokasi dimana ia klaim.

“Akan saya pertahankan tanah ini kemanapun masalahnya dibawa, jika mereka ingin menggugat ke pengadilan silahkan,” ucap Alamsyah sambil menunjukan bukti selembar kertas bermaterai yang biasa disebut “segel tanah”, Jum’at 6 Agustus 2021 kepada indeknews.com.

Alamsyah menambahkan, sekira pukul 22.00 WIB malam ada 2 orang anggota dari kepolisian setempat yang datang ke lokasi ia klaim mengucapkan dengan nada yang tidak nyaman seperti mempengaruhi.

“Kasian pian pak kalau tetap menghentikan kegiatan perusahaan ini, nanti pian akan berbenturan dengan aparat,” pungkas Alamsyah menirukan apa yang diucap oleh salah satu petugas.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News