PH Terdakwa Sesalkan Pemerintah  Tidak Tanggung Jawab Dengan Izin yang Diberikan Kepada Kliennya

- Advertisement -
Pujo Penasihat hukum (PH) terdakwa Lukman (kliennya) yang tersandung kasus pembuatan minuman jenis Baram khas Dayak, menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tanggung jawab terhadap izin yang diberikan kepada terdakwa.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa, selain itu PH ini juga menilai Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palangka Raya, Kamis 12 Agustus 2021, terhadap klainnya (Lukman) 5 bulan penjara mengecewakan.

Lantaran Pujo menyayangkan keputusan Hakim tidak melihat legalitas izin atau dokumen pembuatan dan penjualan Baram yang dimiliki Lukman yang diberikan pemerintah dalam hal ini  Dinas PMPTSP dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Palangka Raya.

BACA JUGA : Viral!!!, Diberitakan Menderita Depresi, Kapolresta Manado Akhirnya Buka Suara  

Pujo juga menyesalkan ketidak hadiran Pemerintah, dalam hal ini Dinas PMPTSP dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Palangka Raya yang sudah memberikan izin kalau Baram adalah termasuk minuman tradisional dalam persidangan.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Totok Sapto Indarto sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Lukman dengan dua pasal, yaitu terkait perlindungan konsumen dan pangan.

Lukman yang mengikuti sidang secara virtual langsung menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. “Saya menyatakan pikir-pikir,” kata Lukman saat persidangan, Kamis 12 Agustus 2021 kemarin.

Sementara itu PH Terdakwa (Lukman) ketika diminta komentarnya mengatakan,“Kami (PH) sangat menghargai & menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis kemarin,” ujarnya.

“Namun demikian saya menyayangkan Hakim ternyata masih berpedoman dengan laterlijke tanpa melihat kearifan lokal minuman tradisional Dayak / Baram yang diproduksi oleh Terdakwa tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, padahal kami juga sudah menyampaikan bukti-bukti berupa Dokument perijinan ‘Bintang Kejora’ milik Terdakwa yang Sah & Legal, yakni yang dikeluarkan oleh Pihak Instansi terkait (BPOM, Disperindag, DLH Dlsb) melalui PTSP Kota Palangka Raya, yang nota bene tidak sedikit biaya untuk mengurusnya (sktr 30 jt).

Belum lagi Terdakwa juga sudah membayar pajak-pajaknya, namun sama sekali tidak dipertimbangkan, kalau begini jangan-jangan nanti para Penjual Jamu-jamu (tradisional) tersebut juga akan ditangkapi oleh Aparat.

Dalam hal ini mustinya Pemerintah harus hadir untuk melindungi Rakyat Kecil, tapi kenyataannya, Pemkot Kota Palangka Raya hanya ‘Diam seribu basa’, jadi penegakan hukum kita sepertinya masih belum berpihak kepada ‘Rakyat Kecil’.

Ketika ditanya, apakah akan melakukan upaya hukum Banding,?

“Sementara ini saya akan kordinasi dulu dengan klien karena saya lihat setelah persidangan kemarin, klien saya yang sudah tua renta sangat down dengan Putusan tersebut (bukan hanya karena putusannya yang sama dengan tuntutan Jaksa/Liliwati), tapi mungkin merasa sia-sia dengan dokumen izin-izinnya yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim,” pungkasnya.

[*to-65]  

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News