Kabar gembira hari ini Selasa 24 Agustus 2021, Koperasi Cempaga Perkasa sudah menerima SHK dari PT.Wanayasa Kehuripan Indonesia (PT.WYKI) sebesar Rp1.273.158.743 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah).
Setelah tujuh bulan dari bulan Februari 2021 sampai dengan sekarang bulan Agustus 2021 Sisa Hasil Kebun (SHK) Plasma kemitraan dengan perusahaan PT. WYKI tertunda tidak bisa dibayarkan kepada anggota melalui pengurusnya, lantaran ada kekisruhan ditubuh Koperasi itu sendiri.
Perjuangan yang cukup panjang dan alot menyita waktu tenaga dan fikiran masing-masing pihak dari tubuh koperasi itu telah melakukan rapat koordinasi sampai tingkat Kabupaten selalu mendapat kendala dan tidak mendapatkan kesepakatan.
BACA JUGA : Wilson Lalengke: Bhayangkari Dikriminalisasi Oknum Aparat, Ibarat Harimau Makan Anaknya Sendiri
Menyikapi permasalahan tersebut Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor akhirnya mengeluarkan surat dengan Nomor 500/360/EK/VII/2021, tanggal 28 Juli 2021, perihal tindak lanjut penyelesaian Koperasi Cempaga Perkasa yang intinya memerintahkan kepada pihak Kecamatan Cempaga dan Dinas Koperasi Kotim untuk mempasilitasinya agar permasalahan ini bisa selesai.
Menindak lanjuti Surat Bupati tersebut Plt. Camat Cempaga Harry Ramadhani mengundang semua pihak untuk hadir dalam rapat koordinasi dimaksud pada hari ini Selasa 24 Agustus 2021, pukul 09.00 Wib yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cempaga.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini setelah mengikuti jalannya rapat koordinasi dimaksud bahwa telah memperoleh kesepakatan yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembayaran SHK oleh PT. WYKI kepada Perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa.
BACA JUGA : Viral!!! Terdakwa Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Ini Nekat Tinju Hakim
Rapat Koordinasi ini berjalan dengan alot, sempat diwarnai dengan sedikit pertengkaran saat SUPARDI Kepala Desa Patai memberikan sambutan, dipotong oleh salah satu perwakilan anggota melakukan instruksi, sehingga salah seorang dari kubu sebelah terpancing emosinya, kegaduhanpun sempat terjadi beberapa saat.
Namun kegaduhan tersebut berhasil diredakan oleh Camat selaku pimpinan rapat, akhirnya rapatpun berjalan normal kembali.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Plt. Camat Cempaga Harry Ramadhani, Danramil 1015-11 Cempaga Kapten Inf Gunadi, Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto beserta anggotanya, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kotim Suparman beserta stafnya, Kepala Desa Patai Supardi dan perwakilan dari Manajemen PT. WYKI, Anggota BPD Desa Patai serta puluhan anggota Koperasi Cempaga Perkasa.
Dalam rapat tersebut semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan memaparkan pendapat dan keluhannya terkait permasalahan ini, rata-rata dari anggota Koperasi Cempaga Perkasa paparannya banyak menyudutkan pihak PT. WYKI lantaran banyak hal yang dinilai melakukan kecurangan dan melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku, terkait Pola Kemitraan dan perizinan yang mereka miliki. Девушка выбрала из своей коллекции наиболее подходящий самотык и сама себя трахнула
Ada 6 poin penting yang tertuang dalam berita acara itu yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang bersengketa antara lain sebagai berikut:
- WYKI menyerahkan SHK untuk 2 (dua) bulan (Februari dan Maret 2021) sebesar Rp1.273.158.743 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), dalam bentuk Cek Giro kepada perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa an. CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR.
- Pembayaran SHK untuk 2 (dua) bulan melalui Cek Giro Bank Mandiri an. CAKRA HAMER.
- Sesuai dengan Surat Pernyataan an. CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR bahwa akan segera melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) membahas kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa dan Validasi Keanggotaan.
- Berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan keanggotaan yang menerima SHK menjadi tanggung jawab Sdr. CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR.
- Penyerahan SHK kepada anggota Koperasi sesuai daftar yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kotawaringin Timur, dilaksanakan oleh CAKRA HAMER dan sdr. ALMUDIANUR, sebagai perwakilan Koperasi Cempaga Perkasa kepada anggota di Aula Kantor Kecamatan Cempaga dengan disaksikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kotim, Camat Cempaga, Danramil 1015-11 Cempaga dan Kapolsek Cempaga.
- Masing-masing pihak sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan diareal kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa dan areal inti PT. WYKI serta wilayah Kecamatan Cempaga.
Informasinya bahwa pembagian uang SHK kepada anggota Koperasi Cempaga Perkasa tersebut rencananya akan dilaksanakan pada besok Rabu 25 Agustus 2021 setelah Cek Giro dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sampit.
Jjika cukup waktunya uang SHK tersebut akan dibagikan secara langsung khusus kepada anggota Koprasi yang berdomisili di Desa Patai dan sekitarnya, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cempaga, dengan disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Cempaga dan Dinas Koperasi Kab. Kotim.
Selanjutnya SHK untuk anggota diluar Daerah pembayarannya akan dilaksanakan melalui transfer ke rekening masing-masing nama anggota dengan ketentuan setelah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa dan Validasi Keanggotaan akan dilaksanakan pengurus yang terpilih dari hasil RALB nantinya.
[*to-65]