Syahdan di Vonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Tanda Tangan.

- Advertisement -
SAMPITMajelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menolak pembelaan bebas yang diajukan Ketua Koperasi Produksi  Pemadat Sejahtera, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, H Syahdan.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwanya terbukti bersalah memalsukan tanda tangan Rofik bendahara koperasi untuk melakukan pencairan dana talangan dari PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group) pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember 2015 atau senilai Rp20 juta, Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar.

Hakim juga menilai pembelaan bebas yang diajukan terdakwa tidak didukung alat bukti lain dan begitu juga keterangan saksi meringankan, sehingga hakim menolak itu semua.

Syahdan dianggap terbukti karena mencairkan dana itu tanpa mengikutsertakan Ropik dan memalsukan tanda tangan seolah-olah dibuat asli.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” kata hakim, Selasa, 1 Seprtember 2020.

Syahdan dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara, vonis itu hanya dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa sidang lalu yakni selama 18 bulan penjara.

Atas vonis itu warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini menyatakan pikir-pikir.

“Ada 7 hari waktu untuk saudara mempertimbangkan nya jika selama 7 hari tidak disampaikan maka dianggap menerima,” tukas hakim.

Terdakwanya harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam, uang itu merupakan dana talangan dari PT BSK rencananya untuk membebaskan lahan plasma untuk warga Desa Sebabi yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim yang sebelumnya tanpa adanya perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding).

(HP-Red)

Baca dan klik disini: Non parlemen siap berikan dukungan ke paslon Halikin-Irawati

BACA JUGA   Miliki 32 Paket  Sabu Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News