Salah seorang Legislator DPRD Kotim, M. Abadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Kotim agar Perda budaya yang disahkan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
Ia berharap jangan sekedar dibuat, namun tidak dilaksanakan. Hal ini sama saja menjual nama budaya untuk mendapatkan uang.
Menurutnya sudah jelas dalam membuat Perda pasti menggunakan uang, pihaknya dari Fraksi PKB berharap kepada Bupati Kotim dengan pemugaran atau perombakan pintu gerbang Sehati di Jalan Tjilik Riwut dekat Stadion 29 Nopember, menggantikan kubah diatasnya dengan gambar Balanai atau Balanga.
BACA JUGA : Mantan Plt Kadisdik Katingan Melalui Kuasa Hukumnya, Melaporkan Kasi Pidsus ke Bidang Pengawasan
Ia menyebut gambar kubah itu bukan budaya Kalteng tapi budaya asing. ”Apakah kita memang harus cinta budaya asing ketimbang budaya kita sendiri, jika demikian terjadi sehingga tidak salah selama ini, asing yang makmur di wilayah kita,” ujarnya.
“Sementara orang daerah sendiri terpinggirkan, tidak ubahnya kita saat ini kembali kepada jaman penjajahan lagi, saya selaku umat Islam berharap agar gambar tulisan hurup Arab tersebut di ganti dengan gambar Mandau telawang,” pintanya.
Lanjutnya, tidak selayaknya ayat suci Al-Qur’an, kita pamerkan di jalan-jalan yang bukan pada tempatnya, karena Al-Qur’an itu sudah di sediakan untuk di pasang, seperti di Masjid, Musholla (tempat ibadah) dan lainnya.
M. Abadi menjelaskan jangan kita berbuat seperti orang yang tidak beragama, apalagi di Kotim ini boleh dikatakan mayoritasnya beragama Islam, jadi kita beri contoh yang baik jangan justru mau menonjolkan agama menggunakan pasilitas pemerintah.
“Coba bayangkan andai agama lain minta keadilan yang sama, agar tulisan Alkitab atau pun ayat agama mereka minta di pamerkan juga di pasilitas umum, lalu apa yang terjadi,” ujarnya.
“Harusnya kita bisa membedakan antara urusan agama dan urusan pemerintah antara tempat umum dan tempat ibadah,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja yang menjadi kritikan M. Abadi, Ia juga menyinggung masalah Perda retribusi dan pajak reklame, sebagaimana yang tercantum dalam Perda Kotim nomor 6 tahun 2018 tentang pajak daerah.
[*to-65]