spot_img

Kejari Kotim Memetieskan Kasus Korupsi Jembatan Pamalian

- Advertisement -
Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Kotim, terkesan bungkam dan mengabaikan surat konfirmasi berita tertulis media Realitas pada 27 Agustus 2021 yang lalu.

Menurut wartawan Realitas kepada Indeksnews.com, hingga kini surat yang ia layangkan belum dibalas atau dijawab. Baik secara lisan dan tertulis.

Dalam surat konfirmasinya. Ia mempertanyakan kembali kelanjutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD), terkait proyek pembangunan jembatan di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Benar, saya menyurati Kepala kejaksaan negeri Kotim guna mempertanyakan sampai dimana penanganan kasusnya. Padahal sudah masuk dalam proses penyidikan hingga kini belum ada kejelasan dari Kejari Kotim,” ujar wartawan Realitas, Senin (6/9/2021).

Tak hanya menjadi sorotan wartawan. Kasus ini juga mendapat tanggapan seorang Advokat di Kota Sampit yang bernama Riduansyah, S.H.,.

“Wajar saja menurut saya apa yang dilakukan rekan saya dari media yang menyurati Kejari (Kepala Kejaksaan) untuk mempertanyakan kasus ini secara tertulis,” ujar Riduansyah.

[irp]

“Pasalnya, penyidik dari Kejari Kotim sendiri, sudah satu tahun lamanya meningkatkan kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tepatnya pada tanggal 2 September 2020, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan,” katanya.

“Dengan demikian wajar saja saya menduga Kejari Kotim memetieskan kasus ini,” ucap Riduansyah.

“Untuk diketahui, bahwa publik juga mempertanyakan kasus ini, rumor yang berkembang dengan liar di masyarakat bahwa kasus ini diduga ada permainan antara oknum jaksa dengan calon tersangkanya, sehingga kasus ini semacam sudah di peti eskan begitu saja oleh jaksa,” tambah Riduansyah.

[irp]

“Ada apa dengan Kejari?, kenapa jaksa belum juga menetapkan tersangkanya. Ada permainan apa sesungguhnya antara jaksa dengan calon tersangka ini. Kenapa jaksa terlalu gegabah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, toh hingga saat ini belum juga ada tersangkanya,” kata Riduansyah.

Riduansyah mengatakan, bukankah menurut ketentuan yang ada jika kasus ini sudah dinyatakan naik dari proses penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pasal 1 nomor 2 kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana itu sendiri.

[irp]

Publik semakin penasaran dengan penanganan kasus ini yang dinilai janggal, sementara calon tersangka masih berkeliaran dengan bebas dan berlenggang kangkung diluar sana, seakan-akan tidak bermasalah dan kebal hukum.

”Wajar saja publik menduga bahwa antara jaksa dan calon tersangka bermain mata untuk berupaya guna menutupi dan menghentikan kasus ini dengan  mengelabui publik dengan berbagai modus operandi,” pungkasnya.

Informasi diketahui, kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini. Sebelumnya Kejari Kotim meningkatkan kasusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, pihak penyidik telah memanggil, Kades Pamalian, Sekdes Sukriansyah serta Kontraktor pelaksana pekerjaan.

Selain itu penyidik kejaksaan juga memeriksa keterkaitan kasus tersebut untuk dimintai keterangan. Diantaranya, Sunardi Kasi kesejahteraan dan keamanan di Kecamatan Kota Besi, Suryadi konsultan perencanaan dalam proyek tersebut, Rahmad Saleh Bendahara Desa Pamalian dan Septian Primandi direktur CV Haditraya Jaya.

Guna meyakinkan kebenaran kasus ini, pihak kejaksaan juga turun kelapangan bersama tim ahli teknis dari dinas PUPR Kotim guna menghitung berapa kerugian negara yang ditemukan.

Kasus inipun sudah menjadi viral di sejumlah pemberitaan, seperti media nasiaonal dan lokal yang mana penyidik dari kejaksaan telah menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, tinggal menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.

Kepala kejaksaan negeri Kotim, melalui Kasi pidana khusus, Jhon Key mengatakan, ahli turun merupakan lanjutan dari tingkat penyidikan beberapa waktu lalu.

Dari keterangan Kasi pidana khusus, Jhon Key. Yang dikutif dari media borneonews, 4 Oktober 2020 lalu. “Kalau lalu kita sudah periksa para saksi dan kini kita lanjut cek lapangan,” ucap Jhon.

Pengecekan itu menurunkan ahli dari dinas PUPR Kabupaten Kotim, melalui ahli itu akan dihitung berapa kerugian negara yang didapat dalam kasus itu.

“Kita tunggu hasil dari ahli nantinya, untuk melengkapi perkara ini, dan diketahui berapa nanti kerugian negaranya,” tegas Jhon.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan pada September 2019 lalu dan ditargetkan selesai pada Desember 2019.

Belum rampung jembatan itu sudah bermasalah lantaran sempat tidak difungsikan dan kondisi jembatan tersebut sudah miring.

Jembatan itu dikerjakan menggunakan keuangan desa dan dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak melalui swakelola, di mana anggaran jembatan itu sebesar Rp665 juta kasus ini ditingkatkan penyidik kejaksaan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 2 September 2020.

[*to-65]

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News