Advokat Keluhkan Kinerja Polres Kotim

- Advertisement -
Advokat, Edward Saragih SH. MH., di Kota Sampit keluhkan kinerja Polres Kotim lantaran pengaduan kliennya lamban ditangani pihak penyidik dari Polres Kotim.

Ia menerangkan bahwa Prosedur tatacara laporan pengaduan masyarakat dan prosesnya diuraikan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayan masyarakat.

BACA JUGA   Kabar Heboh, Ada Orang Mencari Kepala dan Jantung Manusia di Palangka Raya

Hal ini disampaikan melalui Advokat. Edward Saragih SH. MH., bahwa menurutnya secara yuridis dapat disimpulkan polisi juga merupakan aparat penegak hukum, sama halnya dengan pejabat pemerintah, hakim, dan jaksa, Senin 6 September 2021.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, polisi juga harus tunduk pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Kepolisian Negara RI, KUHP, KUHAP.

Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Kep/32/VII/2003, tanggal 1 Juli 2003 dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI yang diatur dalam PP Nomor : 2 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.

Peraturan tersebut bersifat mengikat, artinya, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, seyogyanya dapat dikenakan sanksi, seperti yang tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor : Kep/32/VII/2003, tanggal 1 Juli 2003.

Ketentuan tersebut merupakan sebagian dari pedoman bagi Kepolisian untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk membuat laporan atau pengaduan supaya aparat kepolisian yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran dapat ditindak secara hukum.

Terkait dengan permasalahan itu Advokat. Edward Saragih SH. MH., mengeluhkan lambannya kinerja pihak penyidik Polres Kotim, lantaran Laporan Pengaduan masyarakat an Sdr. Nanang Jangai Als Anang Pribadi Bin Juhri, di Polres Kotim (Kanit III) melalui Penasehat Hukumnya Advokat ini.

Tanggal Pengaduan/Laporan tanggal 21 Juli 2020, Peta Lahan Desa Keruing Seluas : 124,5 Hektar yang diserahkan untuk Plasma Kelompok Tani Sawit Manuah, Desa Keruing di Plantaran PT. Agro Estate/PAE.

“Sejak kami laporkan tanggal 21 Juli 2020 sampai sekarang kurang lebih 1 tahun baru (SP2-HP) Hak Pelapor dalam Penyelidikan dan Penyidikan diabaikan,” ujar Advokat Saragih.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sangat lambat, tahap yang dilakukan oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Kotim memproses dugaan tindak pidana yang dilalukan oleh Sdr. Bambang. Sb, selaku Ketua Plasma Kelompok Tani Sawit Manuah, Desa Kruing di Plantaran Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim,” keluh Saragih, Senin (06/09/2021).

“Suatu proses hukum pidana biasanya didahului oleh proses penyidikan, yakni rangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut aturan hokum,” papar Saragih.

“Laporan pengaduan Sdr. Nanang Jangai Als Anang Pribadi Bin Juhri, kliem kami tertanggal 21 Juli 2020 apabila ditemukan alasan hukum yang cukup, hasusnya segera prosesnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” pinta Advokat ini.

“Yakni rangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang, untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.

[*to-65]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News