Seorang perempuan berinisial Nu diciduk oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas, karena kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Perempuan tersebut diciduk saat ada pengaturan arus lalu lintas di lokasi banjir yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, yaitu di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo.
“Nu dibekuk pada saat kegiatan kepolisian yang diselenggarakan anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang,” ujar Budi, Senin (6/9/2021).
Ketika penangkapan perempuan itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan di dalam tas gendong warna coklat merk Polo Elley, yang merupakan milik Nu.
Polisi langsung mengamankan Nu ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pada kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Facebook Comments