Penolakan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA kepada putri Wenny Ariani berbuntut panjang. Kini ia akan terancam dijemput paksa oleh pihak yang berwajib karena dinilai tak bersikap kooperatif.
Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny, meminta Rezky Aditya untuk tidak bersembunyi di balik keluarga besarnya.
“Hadapi dan selesaikan secara singkat dan efektif. Jadi persoalan lekas selesai,” katanya di kawasan Jakarta Selatan, pada 6 September 2021 kemarin.
Lebih jauh, Rusdianto mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan pilihan kepada Rezky: melakukan tes DNA secara sukarela melalui Pengadilan Negeri Tangerang atau ada upaya paksa dari kepolisian.
“Untuk pilihan kedua, terlapor sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijemput paksa untuk menjalani tes DNA. Tapi sampai sekarang, dia masih sembunyi di balik ‘ilalang’. Jadi ya tak ada pilihan lain (selain jemput paksa),” tutur Rusdianto.
Wenny Ariani melaporkan Rezky ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak, pada 18 Agustus 2021.
Wanita 40 tahun tersebut menuntut pertanggungjawaban Rezky Aditya sebagai ayah dari putrinya.