Seringkali Dirugikan Bos Miko Penjarakan Anak Buahnya
SAMPIT- Bos palm acid oil (PAO) atau Miko, Mujiono melapor anak buahnya M Antoni lantaran berani menjual Miko itu ke pengusaha lain.
Perbuatannya itu dilakukan di pelabuhan pemkab di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Data yang diperoleh, Senin, 7 September 2020 modus penggelapan Miko itu berawal saat diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H. Bahtiar atau kepada CV. Cahaya Oil Insani.
Tapi 2 buah tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain oleh tersangka tanpa sepengetahuan atau seizin bosnya yang akrab disapa Muji.
Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan Polres Kotim dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dilayangkan kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk SPDP sudah kita terima, ada diserahkan penyidik sudah, nanti akan kita tunjuk jaksa penuntutnya,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Senin 7 September 2020.
Diketahui, Direktur CV Mas Borneo itu melaporkan Antoni berawal pada saat saksi Wanto mengawasi bongkar muat di Pelabuhan H. Bahtiar tidak ditemukan adanya unit yang loading minyak oil atau Miko dari CV Mas Borneo.
Kemudian saksi menginformasikan itu kepada Mujiono selanjutnya saksi melakukan pengecekan di setiap pembeli atau penampungan minyak.
Kemudian Rabu, 2 September 2020 saksi keliling kembali untuk melakukan pengecekan di pelabuhan dan pada saat itu melihat ada satu unit truk tangki KH 9265 FE yang parkir di pelabuhan Pemkab di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kemudian saksi memberitahu Mujiono selanjutnya saksi melihat surat jalan dan sopir tangki tersebut ternyata benar bahwa surat jalan tersebut merupakan milik CV Mas Borneo kemudian ditanyakan kembali kepada sopir tangki ada berapa unit yang bongkar.
Dari pengakuan sopir itu bahwa ada 2 unit, selanjutnya tidak lama kemudian 1 unit dengan nomor polisi KH 8407 FN datang dan dilihat surat jalan benar bahwa kedua tangki tersebut merupakan milik Mujiono juga.
Akibat perbuatan warga Jalan Tidar Baru, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut korban mengalami kerugian Rp 150 juta, dalam kasus ini tersangka dibidik Pasal 374 KUHP.
Mujiono saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan ini sudah beberapa kali dilakukan dua kali dimaafkan yang ketiga kali masa mau dimaafkan.
“ Perbuatan yang dilakukannya sudah sering kali, dan itu selalu dimaafkan. Saya sebagai pimpinan tidak kurang-kurangnya, sudah memperkerjakan anak buah dengan baik,” katanya beberapa hari yang lalu.
Menurutnya , dengan kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi semua karyawan saya.
“ Oh yaa…dengan kejadian ini juga saya diancam karyawan kantor , apabila tidak mengeluarkan Antoni. Maka seluruh karyawan akan mengundurkan diri,” pungkasnya.
(Tim-Red)
Facebook Comments