Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menetapkan Kota Palangka Raya dalam status siaga darurat bencana banjir. Penetapan itu berdasarkan keputusan nomor 188.45/245/2021 yang ditandatangani per 13 September 2021.
“Keputusan status siaga darurat bencana banjir ini berlaku hingga 31 Desember 2021,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dikutip dari MC Kota Palangkaraya, Selasa (14/9/2021).
Wali Kota mengungkapkan, dengan adanya penetapan status siaga darurat banjir itu, Pemerintah Kota Palangka Raya akan merencanakan operasi penanganan siaga darurat bencana. Termasuk mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat.
Kemudian Pemerintah Kota Palangka Raya juga melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat nencana secara cepat, tepat, efisien dan efektif.
Bahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mempersiapkan sarana prasarana dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait siaga darurat bencana banjir.
Selanjutnya melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana di Kota Palangka Raya.
“Saya ingatkan masyarakat tetap waspada dan tetap siaga. Hubungi Call Center 112 , layanan tersebut lengkap untuk mengakomodir semua informasi atau laporan,” ujar Wali Kota
Sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, berdasarkan data rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), tercatat 12 kelurahan di Palangka Raya telah terdampak banjir.
“Tercatat, dari 12 kelurahan terdampak banjir itu secara keseluruhan mencakup sebanyak 27 RW, 95 RT. Sementara warga yang terdampak langsung banjir tercatat sebanyak 2.948 warga,”bebernya
Disampaikan, Tim BPBD Kota Palangka Raya bersama para relawan telah mendirikan posko kesehatan, posko pengungsian dan posko relawan serta pendistribusian air bersih.
Source: MC Kota Palangka Raya
Facebook Comments