Dinar Candy Bebas dari Jeratan Hukum

- Advertisement -
Kasus dugaan aksi pornografi yang menjerat Dinar Candy berujung damai. DJ cantik itu akhirnya bisa bernafas lega dan berjanji akan menebus kesalahannya.

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan pihaknya telah resmi berdamai dengan Dinar Candy. Namun, Gurun menyebut status tersangka masih melekat pada Dinar.

Dalam waktu dekat, dia berencana menyampaikan langkah damai tersebut kepada pihak Polres Jakarta Selatan selaku penyidik.

“Jadi kita datang bersama Dinar yang statusnya menjadi tersangka, kami telah sepakat untuk berdamai dan surat keputusan kami terkait dengan perdamaian ini sudah disampaikan ke SPKT, sentra pelayanana kepolisian terpadu, lalu kepada kriminal khusus sudah disampaikan dan selanjutnya kita akan sampaikan juga ke Polres Jakarta Selatan, penyidik serta kasat reskrim untuk menyampaikan informasi ini,” ujar Gurun Ari Sastra selaku Direktur LBH PB Semmi, Senin (20/9/2021).

Dinar Candy juga telah mengakui kesalahanya kala mengkritik kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat). Dinar menyadari aksi nakalnya itu telah melanggar norma sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

“Dinar mengakui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang salah dan tidak sesuai degan norma sosial dan budaya indonesia yang luhur, dinar berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untik menjaga moral dan norma dan generasi muda Indonesia,” kata Gurun.

Dinar Candy pun bersedia mengikuti kegiatan bakti sosial demi membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Tak hanya itu, kegiatan tersebut usut punya usut sebagai bentuk permohonan maaf yang nyata kepada masyarakat Indonesia. Itikad baik itu, rencananya bakal dilakukan sebanyak lima kali.

“Sebagai wujud penyesalan, Dinnar akan menebus kesalahan terhadap masyarakat Indonesia. Dinnar bersama PB Semmi akan membuat bakti sosial dalam upaya penangan pandemi Covid-19 sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Facebook Comments

BACA JUGA   Carlotta Champagne dengan Penampilan Beraninya di Medsos
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News