Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah aturan wajib untuk seluruh penggguna kendaraan bermotor.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Meski sudah tahu akan kewajibannya, sayangnya masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.
Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Inilah rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
SIM A– Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
SIM B1– Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2– Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
SIM C– Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
SIM Internasional– Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000
Facebook Comments