spot_img

Kesaksian Polisi Sabu Dibuang ke Kolong Rumah Oleh Terdakwa

- Advertisement -
Kesaksaian petugas kepolisian dipersidangan pihaknya harus masuk sampai ke kolong bawah rumah mengambil barang bukti berupa sabu yang dibuang tersangka.

Menurut saksi dari anggota Satreskoba Polres Kotim, Natalius Bramantyo, terdakwa diamankan saat itu karena melakukan peredaran narkoba di kediamannya.

Ketika diamankan terdakwa membuang sesuatu ke bawah kolong rumahnya. “Saya ke bawah rumah dan mengambil barang yang dibuang ke bawah itu. Saat di bawa ke rumah isinya sabu saat kami buka disaksikan ketua RT,” ucap saksi.

BACA JUGA   Pangdam XII/TPR dan Kapolda Kalteng Pantau Pelaksanaan Pilkada di Kalteng

Kepada petugas kepolisian terdakwa mengaku barang haram itu didapat dengan cara membeli dari Ipau. Narkoba tersebut  rencananya untuk dijual.

Sementara itu saksi polisi lainnya, Toni Frantino menyebutkan barang terlarang itu dibeli terdakwa dengan Ipul seharga Rp3,5 juta. Kemudian narkoba itu dibagi jadi 30 paket.

“Mengapa sabu sebanyak itu, pengakuan terdakwa itu barang terlarang yang dibelinya dengan Ipul dan ada juga barang tersebut sebelumnya belum habis terjual,” tegasnya.

Tidak ada izin dari peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa tersebut. “Pengakuan terdakwa dia sudah ada menjual Sabu,” tegasnya.

Saat dilakukan penggeledahan dikediaman terdakwa menurut polisi ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 43 paket dengan berat 2,59 gram

Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 wib di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

[*to-65].

BACA JUGA   Gadis 18 Tahun di Pangkalan Bun Diperkosa Pamannya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News