Harta kekayaan sejumlah pejabat negara mengalami kenaikan selama pandemi. KPK mencatat, setidaknya 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19.
Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) kepada lembaga antirasuah tersebut. Namun ada juga penyelenggara negara yang mengalami penurunan harta yang dimiliki. Sekitar 22,9 persen. Ada 6,8 persen pejabat yang hartanya tetap alias tidak mengalami penurunan atau kenaikan.
Pejabat negara yang kenaikannya di atas Rp1 miliar kebanyakan adalah menteri. Ada sekitar 58 persen. Sedangkan pejabat DPR/MPR 45 persen. Sementara gubernur/wakil 30 persen; DPRD Provinsi 23 persen; 18 persen bupati dan wali kota. Terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11 persen.
“LKHPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
KPK melakukan analisa, kenaikan dan penurunan harta pejabat karena berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Terutama pejabat yang memiliki latar belakang sebagai pebisnis.
Menurut KPK, kenaikan terjadi umumnya karena apresiasi nilai aset. Misalnya kenaikan NJOP tanah. Maka di LKHPN otomatis akan dilaporkan naik. Penjualan aset pun bisa menyebabkan kenaikan harta.
Facebook Comments