Seorang pria berinisial ES (35) lantaran memiliki 0,70 gram sabu-sabu berhasil diciduk polisi.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas di sebuah barak Jalan Trans Kalimantan, Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (26/9/2021) Siang.
Dari tangan pelaku petugas telah menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 Gram. Saat diamankan pelaku sedang berada didalam barak tempat tinggalnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, membenarkan penangkapan itu, Minggu (26/9/2021).
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar kasat.
Pelaku berinisial ES (35), kata Kasat diketahui sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 gram, 1 bendel plastik klip,sarung warna tempat menyimpan sabu, timbangan, handphone, sendok sabu dan uang kontan senilai Rp1 Juta.
“Kini pelaku ES sudah diamankan dan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat.
[*to-65].