4,63 Gram Sabu dan Tersangka Diringkus Polisi

- Advertisement -
Sebanyak 4,63 gram sabu-sabu dan tersangkanya berinisial JF (29) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (24/9/2021) malam.

Pria berinisial JF (29) ini ditangkap akibat menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,64 gram.

Tersangka ini berhasil diringkus petugas saat berada di Jalan G. Obos XVI Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/9/2021) malam.

BACA JUGA   Trending di Twitter, Hastag Harus Copot Kapolda Sumsel

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandu Alfadien Mustofa, melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan kepada media ini bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 4,63 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin (27/9/2021) kepada media ini.

Selain dua paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu buah kartu ATM dan seunit Handphone Merk Vivo warna hitam biru.

“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” Jelas Kasat Narkoba.

Apabila terbukti dua paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara.

[*to-65].

BACA JUGA   Tajuk: Kasus PSR di Katingan Harus Jadi Warning Bagi Kabupaten Lain di Kalteng

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News