Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru Tetap Dilanjutkan

- Advertisement -
Proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan tetap dilanjutkan. Hal ini ditandai penyerahan secara resmi Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR).

Surpres RUU IKN tersebut diserahkan langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno.

“Alhamdulillah hari ini pemerintah telah menyampaikan, sebagaimana tadi disampaikan oleh Ibu Ketua DPR (Puan Maharani),” ujar Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Rabu (29/9/2021).

Juga dijelaskan, RUU IKN memiliki 9 bab dan 34 pasal. Ketua Umum PPP itu memastikan, penyusunan RUU IKN dilakukan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuat dalam naskah akademik.

“Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR,” ujar Suharso.

Pasal-pasal dalam RUU IKN itu, menurutnya menggambarkan visi pemerintah tentang ibu kota negara. Mulai dari pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan.

“Jadi kalau ini memang nanti berhasil diundangkan, kita semua berharap seperti itu. Maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia. Masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu,” ujar Suharso.

Menteri PPN/Kepala Bappenas itu mengingatkan, pembangunan ibu kota baru tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat 3-4 tahun. Karenanya pembangunannya harus dilakukan bertahap.

Facebook Comments

BACA JUGA   Polisi Tangkap 1 Orang Penyerang Pemilik Lahan di Samarinda
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News