spot_img

Penyintas COVID-19 Dapat Divaksinasi Lebih Cepat

- Advertisement -
Kabar baik! Penyintas COVID-19 dengan  derajat  keparahan  penyakit  ringan  sampai  sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.

Walaupun demikian, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh seperti kebijakan yang direkomendasikan ITAGI sebelumnya.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Penyintas COVID-19

Ayo, cepat vaksin! Ingat juga untuk tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan walau sudah divaksinasi.

Penyintas COVID-19

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Facebook Comments

BACA JUGA   Jenis Vaksin COVID-19 Tidak Perlu Dipilih-Pilih, Manfaatnya Sama
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News