Dalam memperkuat peran Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) di Kotim, perlu kiranya dukungan dari semua pihak.
Dalam hal ini guna memperkuatnya, Handoyo J Wibowo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh langkah Bupati Kotim untuk memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.
Salah satunya untuk menghimpun semua penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, turut andil dalam memperkuatnya.
“Saya apresiasi langkah memperkuat peran Satpol PP Kotim dalam hal penegakan peraturan daerah di Kotim,” ujar Wibowo,
“Karena selama ini jujur kami dari Bapemperda melihat banyaknya perda-perda kita yang tidak maksimal. Maka dari itu dengan adanya Satpol PP yang dikuatkan dengan sejumlah penyidik PNS itu bisa maksimal,” kata Dia, Selasa 5 Oktober 2021.
Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan jika Satpol PP dalam penegakan perda juga ada aturan mainnya. Mereka tidak bisa sembarangan dalam memeriksa, serta menindak. Semuanya harus dilakukan sesuai aturan.
“Memang sejak awal saya sudah ingatkan kepada Pemda setiap rapat koordinasi tolong kalau mau perda ini berjalan ayo kumpulkan dan tempatkan penyidik-penyidik yang sudah disekolahkan itu sesuai dengan tupoksinya. Dengan begitu tidak sia-sia mereka dilatih dan dididik menjadi seorang penyidik tersebut,” kata Handoyo.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini juga menambahkan, Pemkab Kotim kini tengah berupaya memperkuat fondasi penegakan hukum, salah satunya terhadap penertiban minuman keras.
Hal itu dilakukan lanjutnya, dengan penempatan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja Kotim.
Terkait permasalahan tersebut Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan bahwa,”Kami menentang semua, baik miras maupun narkotika. Makanya saya tekankan Satpol PP saya perkuat, karena kami akan melakukan razia sesuai aturan dan ketentuan. Makanya saya tempatkan PPNS,” jelas Bupati Kotim Halikinnor.
Halikin menuturkan, selama ini jabatan Kepala Satpol PP Kotim tak pernah didefinitifkan.
Dia lalu menempatkan Marzuki yang juga PPNS untuk memimpin instansi itu. Harapannya, penegakan hukum peraturan daerah bisa maksimal dengan adanya penyidik yang memimpin bersama PPNS lainnya.
”Kasatpol PP itu sudah PPNS dan yang bisa melakukan menertibkan itu adalah PPNS. PPNS akan bekerjasama dengan polisi, jaksa, dan pengadilan kedepannya,” ujar Halikinnor.
Bupati yang dulunya menjabat sebagai Sekda Kotim ini menjelaskan, hukum formil untuk penindakan pelanggaran perda harus terpenuhi, diantaranya hanya bisa dilakukan ASN yang sudah berstatus sebagai penyidik PNS.
“Razia itu tidak boleh sembarangan lagi, karena ada aturannya. Makanya penguatan di Satpol PP akan kami lakukan,” tukasnya.
[*to-65].