Komisi IV DPRD Kotim akan Melakukan Pemanggilan terhadap Manajement PT SKD

- Advertisement -
Komisi IV DPRD Kotim, menindaklajuti laporan dari perwakilan warga Dusun Sulu Bakung beberapa waktu lalu. Bahwa seorang karyawan yang bekerja di perusahaan PT Sapta Karya Damai (PT SKD), sampai saat ini belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajement PT SKD yang beroperasi di wilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim).

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan BPJS para karyawan, baik karyawan tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas,” kata Bima Santoso, Rabu (6/10/2021).

Tidak lama lagi kami akan memanggil pimpinan PT SKD, untuk sementara ini. Jadwal kami di Komisi masih padat, Karena masalah ini juga untuk keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Bima Santoso.

Kata Bima Santoso, pihaknya akan segera berkordinsi dengan beberapa instansi terkait, seperti dinas tenaga kerjaan dan manajemen BPJS Kesehatan. berkaitan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Bima menjelaskan, BPJS Kesehatan juga wajib bagi setiap karyawan perusahaan dan berkewajiban mendaftarkan kepesertaan karyawan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan.

“Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan mereka, maka akan ancaman sanksi administratif berupa teguran, denda, dan tidak mendapat layanan publik yaitu masalah perizinan,” kata dia.

“Perusahaan juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Di luar sebagai kewajiban perusahaan, kedua sistem jaminan sosial ini tentunya dapat menjadi nilai lebih perusahaan di mata karyawan atau calon karyawan,” pungkas Bima Santoso.

BACA JUGA   Dua Legislator DPRD Kotim Soroti Soroti Penyaluran Beasiswa untuk Mahasiswa
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News