Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), menanggapi soal pemortalan jalan yang dilakukan warga Desa Bagendang Tengah, terkait kebun plasma yang dijanjikan oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP).
Menurut anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, persoalan yang sering muncul di masyarakat. Misalnya, seperti belum clearnya ganti rugi lahan kepada orang per orang secara tepat sasaran dan transparansi pembayaran.
“Tuntutan masyarakat atas kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi penyediaan 20% plasma dari keluasan HGU, dan minimnya penyaluran dan pembinaan dana CSR kemasyarakat,” kata Lumban Gaol, Kamis (7/10/21).
Lumban Gaol mengatakan, ada beberapa point yang sering mereka keluhkan dan sampaikan ke kami, melalui Komisi I DPRD Kotim.
“Masyarakat sekarang kami lihat sudah mulai jenuh akan janji-janji perusahaan maupun janji-janji yang disampaikan oleh pemerintah daerah,” ujar Lumban Gaol.
“Semua keluhan yang mereka sampaikan hanya selalu berujung ditingkat mediasi, tanpa adanya tindak lanjut yang jelas,” kata Lumban Gaol.
Kata Lumban Gaol, kelompok masyarakat yang pernah menyampailan ke kami sudah kehilangan kesabaran. Sehingga satu-satunya cara yang mereka lakukan sesuai kemampuan mereka adalah memortal areal kebun.
“Hidup mereka saat ini sudah sangat menderita. Apalagi situasi ekonomi yang semakin sulit, sementara sehari-hari mereka hanya menonton investor yang lenggang kangkung menikmati hasil usahanya dengan berkelimpahan,” kata Lumban Gaol.
“Saya sudah sampaikan ke masyarakat yang mengadu, agar tidak pernah putus asa untuk memperjuangkan hak-hak mereka, namun tetap kami ingatkan agar dalam memperjuangkan tuntutan dan keinginan mereka jangan sampai anarkis,” ujar Lumban Gaol.
“Mereka berharap dalam hal ini, agar DPRD bisa hadir bersama mereka, Untuk membantu tuntutan mereka bisa segera direalisasikan,” pungkas Lumban Gaol.