Hak Imunitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipandang perlu untuk diimplementasikan berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demi tegaknya supremasi hukum dan menjaga marwahnya.
Sebagaimana yang disampaikan Muhammad Gumarang, salah seorang pemerhati hukum dan politik di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada media ini, Senin 11 Oktober 2021.
Hak imunitas itu tertuang dan diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Menyikapi pemberitaan yang beredar bahwa salah seorang anggota DPRD Kotim atas nama Rimbun telah resmi dilaporkan Ketua Harian lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR bersama jajarannya ke Mapolres Kotim pada, 30 September 2021 lalu.
”DPRD punya hak imunitas. Mereka tidak bisa dituntut karena pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” kata Gumarang.
Gumarang menjelaskan, anggota DPRD diberikan keistimewaan berupa hak imunitas yang diatur dalam Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945.
Dalam pasal tersebut menyatakan, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar, setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Menurutnya, UU yang menjamin imunitas DPRD merupakan lex specialis, sehingga undang-undang yang bersifat umum tidak bisa digunakan untuk memprosesnya.
Hak imunitas itu untuk menjaga kehormatan wakil rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi.
Sebab, apabila lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat lemah, berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan yang berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan penyimpangan yang lebih besar dan justru merugikan rakyat.
Dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Pasal 338 Ayat 2 ditegaskan, anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya.
Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya.
Meski demikian, Gumarang menambahkan, hak imunitas legislator tidak berlaku absolut. Ada hal-hal yang bisa menjerat wakil rakyat ke ranah pidana ketika aturan dilanggar.
”Hak imunitas itu tidak berfungsi ketika oknum wakil rakyat tertangkap tangan melakukan tindak pidana, misalnya suap, terorisme, narkotika, serta kejahatan lainnya,” kata Gumarang.
Menurut Untung pihaknya telah resmi melaporkan anggota DPRD Kotim Rimbun tersebut,”Kami secara resmi melaporkan salah satu anggota dewan tersebut ke polisi. Sebab, apa yang disampaikannya (Rimbun, Red) melalui surat kabar itu tidak benar,” kata Untung.
Dalam hal ini Untung menyoal komentar Rimbun yang dimuat Radar Sampit dan sejumlah media lainnya pada 22 September lalu.
Menurut Dia, dalam pemberitaan disebutkan DAD Kotim telah melepas hinting pali di Toko Miras Cawan Mas, di Jalan Tjilik Riwut yang sempat ribut dengan Wabup Kotim.
Padahal, lanjut Untung, hinting pali itu masih terpasang, disisi lain, Rimbun juga dinilai menyebutkan bahwa persidangan adat sudah selesai dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat Kotim. Padahal, sidang adat saat itu belum dilaksanakan dan masih berproses.
[*to-65].