Sarana dan Prasarana (Sarpras) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim harus segera dipikirkan, guna mendukung kinerjanya instansi tersebut agar maksimal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 20 Oktober 2021.
Darmawati mendorong agar ada peningkatan terhadap Sarpras di Satuan Polisi Pamong Praja setempat guna menjalankan tugas secara optimal.
Menurut Dia, Sarpras ini menjadi hal mutlak supaya bisa menuntut kinerja Satpol PP lebih maksimal.
“Kalau saat ini harus kita akui banyak keterbatasan yang sedang mereka hadapi. Ini perlu menjadi perhatian,” kata Dia, Rabu 20 Oktober 2021.
Dia memberi perhatian serius terhadap Satpol PP karena instansi ini menjadi ujung tombak dalam mengawal peraturan daerah (Perda) dan produk hukum daerah lainnya.
Saat ini Bapemperda DPRD bersama eksekutif sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ini sangat penting katanya, karena ketertiban umum merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah.
Pelaksana ketertiban umum ini menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Untuk itu sudah seharusnya pemerintah daerah setempat memperhatikan kebutuhan sarpras penunjang pelaksanaan tugas Satpol PP.
Selain itu juga, lanjut Dia, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas yang dibutuhkan seperti kantor yang representatif, Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), armada dan lainnya.
Darmawati berharap ini menjadi perhatian serius karena yang terjadi saat ini masih jauh dari harapan, padahal penyediaan sarana dan prasarana itu menjadi kewajiban seperti yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Hal yang menjadi perhatian saat ini adalah kantor Satpol PP yang dinilai kurang representatif. Selain masih meminjam sebagian ruangan Bagian Keuangan, kondisinya juga dinilai kurang ideal untuk Satpol PP yang memiliki jumlah personel dan armada cukup banyak.
Selain itu, Satpol PP juga membutuhkan bangunan yang memadai untuk kantor, Sekretariat PPNS, ruang pemeriksaan, ruang pembinaan atau penahanan sementara dan kebutuhan lainnya.
(*to-65].